DENPASAR, BALI.KABARDAERAH.COM – Seolah tidak mengenal lelah dalam menjaga Kamtibmas, Polda Bali kembali sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan kerugian mencapai 10 Milyar beserta 6 truk sebagai barang bukti.
Saat konferensi pers di halaman belakang Mapolda Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu,S.I.K, M,Si didampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya,S.Sos,M.H dan Pjs Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Adi Guna,S.E menyampaikan bahwa benar telah terjadi kasus Curat di toko es krim Leonardo Gelato Jl Petitenget No 3 Kerobokan Kuta Utara Badung yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WITA, dengan kerugian mencapai 10 Milyar. Pelaku beraksi dengan menggunakan 6 unit mobil truk dan sempat viral di media sosial pada Senin 5 Juni 2023.
Gerak cepat tim Resmob Polda Bali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 (sehari pasca kejadian), lengkap dengan barang bukti 6 truk. Kronologi kejadian pada hari Rabu 31 Mei 2023 saksi Agung saat itu sedang menjaga toko melihat ada beberapa orang memasuki toko es krim. Saat itu dia tidak bisa berbuat apa-apa karena dijaga oleh beberapa orang pelaku dan tidak boleh memegang hape. Selanjutnya pada pukul 07.00 saat para pelaku selesai melakukan aksinya saksi melaporkan hal tersebut kepada bosnya/pelapor. Dan pelapor datang ke TKP dan melihat keadaan toko sudah berantakan dengan kerugian ditaksir 10 miliar. Adapun kejadian ini dipicu oleh adanya perselisihan antara Leonardo selaku pemilik PT. Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane Tantono sebagai Direktur PT. Artisanal Food Group yang sama-sama mengklaim bahwa barang-barang yang digunakan untuk usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari kedua belah pihak yang berselisih. Perselisihan kedua perusahaan luar negeri (Belanda) itu terjadi sejak 2018 hingga sekarang dan sudah sempat melakukan pergantian Direktur dan menjalani beberapa kali sidang di pengadilan Amsterdam Belanda.
Pihak Leonardo Gelato Artigianale melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali, dan berdasar laporan tersebut tim Resmob Polda Bali bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Polres Jembrana dan Polres Situbondo melakukan pengejaran. Pada tanggal 1 Juni 2023 berhasil menangkap pelaku RBT di salah satu hotel di daerah Tuban Kuta Badung tempat pelaku menginap dan 6 unit truk berhasil diamankan di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk.
Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan/pencurian dimaksud dalam pasal 363 KUHP atau 362 KUHP. Saat ini RBT menjalani proses penahanan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.***(Agatha)