JAKARTA, KABARDAERAH.COM – Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional Tahun 2022 membahas dan menyepakati empat rekomendasi isu strategis dan rencana kerja tahun 2023 melalui sidang pleno ke-2 yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memberikan rekomendasi isu strategis pada sidang tersebut.
Sidang pleno ke-2 dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan SDA Nasional. Luhut mengimbau agar pengelolaan SDA harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dari hulu ke hilir, dan memerlukan partisipasi aktif baik dari unsur pemerintah maupun non-pemerintah. Hal ini diperlukan agar pengelolaan SDA semakin berkualitas dan dapat menghasilkan rumusan kebijakan SDA yang lebih implementif dan berdampak luas.
Empat rumusan rekomendasi isu strategis yang disampaikan dalam sidang pleno tersebut di antaranya pelestarian hutan dan perlindungan SDA oleh Menteri LHK; rasionalisasi pemanfaatan air untuk pertanian tanaman pangan beririgasi oleh Menteri Pertanian; tinjauan peran lubang biopori dan sumur resapan untuk mitigasi genangan oleh Dirjen Bina Bangda Kemendagri; serta pengelolaan terpadu air permukaan dan air tanah oleh Menteri ESDM.
Mendagri selaku Anggota Dewan SDA Nasional melalui Dirjen Bina Bangda menyampaikan rumusan lima permasalahan inti dengan sembilan rekomendasi dan 15 tindak lanjut. Dari 15 tindak lanjut tersebut yang secara langsung berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemendagri yaitu melakukan sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ihwal pembuatan sumur resapan. Hal ini untuk mendorong agar pembangunan sumur resapan dangkal dilaksanakan lebih masif. Kemudian melakukan supervisi untuk merevisi substansi peraturan daerah terkait sumur resapan dangkal agar mengacu pada SNI. Selain itu, mendorong pemerintah daerah (Pemda) menerbitkan peraturan daerah terkait sumur resapan dangkal dengan mengacu pada SNI.
“Selain pemerintah pusat, kami mengharapkan adanya peran pemerintah daerah dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan suburusan sumber daya air, koordinasi, sinkronisasi, dan dukungan pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air dan pembinaan serta pengembangan Dewan Sumber Daya Air dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) di daerah,” kata Teguh.
Seperi yang dirilis pada laman resmi kemendagri.go.id, hasil sidang tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan nasional terkait pengelolaan SDA, dan diharapkan dapat diimplementasikan baik di tingkat pusat maupun daerah.*** (JKT)