DENPASAR, BALI.KABARDAERAH.COM – Saat konferensi pers di lobi Reskrimsus Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu,S.I.K, M.Si didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefili Dion Candra, S.I.K, M.H, Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko,S.T, S.H,M.H dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos pada hari Kamis 1 Juni 2023.
Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan memang benar pada tanggal 31 Mei 2023 yang lalu Polda Bali berhasil mengungkap kasus judi online jenis slot dengan mengamankan 4 tersangka di 4 lokasi berbeda dan lengkap dengan barang bukti.
Penelusuran dilakukan oleh patroli Siber Polda Bali dan menemukan adanya 3 akun fans page Facebook yang melakukan live streaming promosi judi online jenis slot. Akun itu atas nama Mami Queen, Zona Baper dan Julihot Gimang. Masing-masing dari ketiga akun itu berdomisili di wilayah Badung dan semua adalah wanita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 3 orang streamer tersebut diperoleh keterangan bahwa mereka melakukan live di sebuah rumah yang dijadikan studio di wilayah Buduk Badung, dan atas keterangan itu juga pihak Siber Polda Bali berhasil menangkap seorang pria berinisial GG yang merupakan koordinator judi online jenis slot tersebut dan sekaligus pemilik studio tempat mereka live.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu 3 orang wanita berperan sebagai Host live streaming judi online melalui fans page Facebook masing-masing dan tersangka GPP sebagai koordinator dan penyedia tempat para Host tersebut melalui fans page Facebook.
Atas perbuatannya para tersangka dikenai pasal 45 (ayat 2) jo. Pasal 27 (ayat 2) Undang-undang No. 1 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik ( IUTE ) jo. pasal 55 (ayat 1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 1 M.***(Agatha)