Kertha Gosa, Majelis Peradilan Peninggalan Keraton Semarapura-Klungkung.

KLUNGKUNG, BALI.KABARDAERAH.COM – Terletak tepat di pusat kota Semarapura kabupaten Klungkung, komplek bangunan warisan Keraton Semarapura ini tetap anggun tegak berdiri hingga kini dan telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa fungsi utama Kertha Gosa adalah sebagai pengadilan hukum dan keadilan. Bale ini menjadi tempat bertemunya raja dan para hakim untuk berunding dalam memutuskan suatu perkara baik hukum ataupun masyarakat.

Terdiri atas dua bangunan yaitu Bale Kambang sebagai tempat pertemuan antara keluarga kerajaan  dan Bale Kertha Gosa sebagai pengadilan. Bale Kertha Gosa pernah dicat ulang sebanyak 2 kali yakni pada tahun 1920-an dan 1960–an. Kursi dan meja yang ada di Bale Kertha Gosa saat ini merupakan replika saja sedangkan yang asli tersimpan di museum Semarapura sebelah Barat Bale Kertha Gosa.

Bangunan dengan arsitektur khas Bali ini dibangun oleh raja pertama Klungkung pada awal abad ke 18 dan terletak di kawasan istana Kerajaan Klungkung. Di kompleks bangunan ini selain Kertha Gosa, masih terdapat sisa peninggalan Keraton  berupa Gapura (pintu gerbang).

Kerta Gosa sendiri  berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari 2 kata yaitu: Kertha yang berarti baik, luhur, aman tentram, dan Gosa (Gosita) berarti dipanggil, diumumkan. Jadi Kertha Gosa berarti tempat untuk mengumumkan hal-hal baik untuk mencapai keadilan, ketertiban dan kesejahteraan.

Situs Kertha Gosa telah mendapatkan perlakuan konservasi baik oleh masyarakat maupun pemerintah.  Pada tahun 1930 lukisan wayang yang  terdapat di Kertha Gosa dan Taman Giri (Bale Kambang) direstorasi oleh seniman lukis dari Kamasan. Dalam restorasi tersebut, lukisan yang menghiasi langit-langit yang semula dari kain kini dibuat di atas eternit dengan tetap mempertahankan gaya lukis seperti gambar aslinya yang sarat makna.***(Agatha)